Selasa, 13 Maret 2012

PRODI ARSITEKTUR

UPAYA PENERAPAN PENDIDIKAN PROFESSIONAL DAN WIRAUSAHA
PADA PERKULIAHAN DI PRODI ARSITEKTUR

Empat pilar pendidikan menurut UNESCO yakni terdiri dari : Learning to know (belajar untuk mengetahui), learning to be (belajar untuk menjadi seseorang), learning to live together (belajar untuk hidup bersama) dan learning to do (belajar untuk melakukan). Pendidikan arsitektur sebagai salah satu cabang pendidikan keilmuan, harus menerapkan ke empat pilar tersebut dalam kurikulum silabus pembelajarannya (www.unesco.org).
Berbicara mengenai pendidikan arsitektur, tak luput dari membicarakan mengenai kampus sebagai produsen para sarjana arsitek, dan selanjutnya kurikulum silabus apa saja yang diberikan disana untuk menunjang mahasiswanya supaya siap untuk diterjunkan ke lapangan menjadi wirausaha atau tenaga kerja yang profesional dalam bidangnya.
Pemerintah RI menetapkan 7 bidang keprofesian (Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 036/U/1993 dan Nomor 056/U/1994), yaitu : Dokter, Dokter Gigi, Psikolog, Akuntan, Notaris, Insinyur dan Arsitek. Ditetapkan pula bahwa calon pelaku dalam bidang keprofesian tersebut memerlukan pendidikan tambahan sesuai dengan pendidikan tinggi S1 untuk memenuhi tuntutan keprofesiannya masing-masing.
Pendidikan tinggi untuk para arsitek pada awal pendirannya mempunyai misi untuk menghasilkan para arsitek profesional yang siap pakai dengan masa pendidikan 5 tahun, selain diberi pengetahuan tentang ilmu arsitektur para mahasiswanya juga diberi ketrampilan merancang melalui penugasan di studio, pembekalan pengalaman kerja melalui praktik kerja/magang, di akhir masa pendidikannya diuji melalui simulasi proyek nyata dan apabila lulus dinyatakan sebagai insinyur (Dewan Pendidikan Arsitektk IAI, 2007). Sekarang sudah berubah, masa pendidikan di Jurusan Arsitektur dipersingkat menjadi + 4 tahun, dengan jumlah sks yang lebih sedikit, dan apabila lulus disebut dengan Sarjana Teknik. Setelah perubahan ini terdapat keluhan dari pihak pengguna, yang menganggap bahwa sarjana arsitek yang dihasilkan oleh Perguruan Tinggi pada saat ini belum siap pakai.
Hal ini ditambah lagi timbul kesenjangan dengan organisasi arsitek sedunia Union Internationale des Architectes (UIA) bersama-sama dengan American Institutes of Architects (AIA) dan Architects’ Society of China (ASA) merekomendasikan bahwa :
• Pendidikan minimal bagi seorang calon arsitek profesional adalah 5 tahun, dilanjutkan dengan pemagangan sekurang-kurangnya 4 tahun.
• Pendidikan minimal bagi seorang calon arsitek profesional harus mencakup 37 butir pengetahuan, sedangkan pemagangannya harus menghasilkan 13 butir kemampuan.
IAI sebagai anggota UIA menerapkan rekomendasi tersebut di atas. 37 butir pengetahuan sampai saat ini masih terus sedang dicari kesepakatannya antara IAI dengan Perguruan Tinggi. Sedangkan 13 butir kemampuan oleh IAI dijadikan tolok ukur dalam penilaian karya para arsitek anggota IAI yang ingin memiliki sertifikat.
37 butir pengetahuan yang direkomendasikan UIA tersebut adalah sebagai berikut :
1. Verbal
2. Grafis
3. Riset
4. Berfikir kritis
5. Dasar-dasar perancangan
6. Kolaborasi
7. Perilaku manusia
8. Keragaman manusia
9. Sejarah dan preseden
10. Tradisi nasional dan regional
11. Tradisi barat
12. Tradisi non-barat
13. Pelestarian lingkungan
14. Aksesibilitas
15. Kondisi tapak
16. Sistem keteraturan formal
17. Sistem struktur
18. Sistem penyelamatan dari bangunan
19. Sistem sampul bangunan
20. Sistem lingkungan bangunan
21. Sistem pelayanan bangunan
22. Integrasi sistem bangunan
23. Tanggung jawab hukum
24. Kepatuhan terhadap peraturan bangunan
25. Bahan bangunan dan penerapannya
26. Ekonomi bangunan dan pengendalian biaya
27. Pengembangan detail rancangan
28. Dokumentasi grafik
29. Perancangan komprehensif
30. Persiapan program
31. Konteks hukum praktek arsitektur
32. Organisasi dan manajemen praktek
33. Kontrak dan dokumentasi
34. Pemagangan
35. Wawasan peran arsitek
36. Kondisi masa silam dan kini
37. Etika dan penilaian professional
Sedangkan 13 butir kemampuan yang direkomendasikan IAI adalah meliputi :
1. Kemampuan menghasilkan rancangan arsitektur yang memenuhi ukuran estetika dan persyaratan teknik yang bertujuan melestarikan lingkungan.
2. Pengetahuan yang mamadai tentang sejarah dan teori arsitektur termasuk seni, teknologi, dan ilmu-ilmu pengetahuan manusia.
3. Pengetahuan tentang seni rupa dan pengaruhnya terhadap kualitas rancangan arsitektur.
4. Pengetahuan yang memadai tentang perencanaan dan perancangan kota serta ketrampilan yang dibutuhkan dalam proses perencanaan itu.
5. Memahami hubungan antara manusia dan bangunan gedung serta antara bangunan gedung dan lingkungannya juga memahami pentingnya mengaitkan ruang-ruang yang terbentuk diantara manusia, bangunan gedung dan lingkungannya tersebut untuk kebutuhan manusia dan skala manusia.
6. Menguasai pengetahuan yang memadai tentang cara menghasilkan perancangan yang sesuai daya dukung lingkungan.
7. Memahami aspek keprofesian dalam bidang arsitektur dan menyadari peran arsitek di masyarakat khususnya dalam penyusunan kerangka acuan kerja yang memperhitungkan factor-faktor sosial.
8. Memahami metode penelusuran dan penyiapan program rancangan bagi sebuah proyek perancangan.
9. Memahami permasalahan struktur, konstruksi dan rekayasa yang berkaitan dengan rancangan bangunan gedung.
10. Menguasai pengetahuan yang memadai mengenai masalah fisik dan fisika, teknologi dan fungsi bangunan gedung sehingga dapat melengkapinya dengan kondisi internal yang memberi kenyamanan serta perlindungan terhadap iklim setempat.
11. Menguasai ketrampilan yang dipergunakan untuk memenuhi persyaratan pihak pengguna bangunan gedung dalam rentang kendala biaya pembangunan dan peraturan bangunan.
12. Menguasai pengetahuan yang memadai tentang industri, organisasi, peraturan dan tata cara yang berkaitan dengan proses penerjemahan konsep perancangan menjadi bangunan gedung serta proses memadukan penataan daerah-daerahnya menjadi perancangan yang menyeluruh.
13. Menguasai pengetahuan yang memadai mengenai pendanaan proyek, manajeman proyek dan pengendalian beaya pembangunan.
Cakupan 37 butir pengetahuan dan 13 butir kemampuan di atas pada dasarnya harus terkandung dalam kurikulum dan silabus pendidikan tinggi Arsitektur di Indonesia. Masukkan tersebut secara garis besar dapat digambarkan sebagai berikut :